“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” tegas Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 27 September 2024.
Dia meminta kepada guru yang mengetahui adanya pihak-pihak yang menawarkan PPG dengan uang pribadi untuk langsung melapor. “Laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” tegas dia.
Munir menjelaskan penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024. Surat keputusan tersebut mengatur pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” tutur Munir.
Sementara itu, pembiayaan PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut.
Munir mengaku tidak mengetahui kasus pungli berkedok percepatan PPG di Magelang. Dia mengaskan tidak ada program percepatan PPG.
Munir mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. Pihaknya siap bekerja sama dalam proses penegakkan hukum.
"Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini", tegas dia.
Baca juga: Kemenag Pastikan Guru Madrasah Gorontalo yang Berbuat Asusila Bakal Kena Sanksi Berat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News