Ilustrasi: medcom
Ilustrasi: medcom

Sastra Masuk Kurikulum

Kemendikbudristek Tegaskan Belum Ada Pengiriman Buku Sastra ke Sekolah

Ilham Pratama Putra • 30 Mei 2024 15:58
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jika buku panduan sastra untuk Kurikulum Merdeka belum dikirimkan ke sekolah. Saat ini buku tersebut masih berupa daftar yang dimuat dalam Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (Sibi).
 
"Perlu diketahui bahwa saat ini belum ada pengiriman buku panduan atau karya-karya sastra ke sekolah," Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Medcom.id, Kamis 30 Mei 2024.
 
Buku-buku tersebut, kata dia, tengah dievaluasi, menyusul adanya kritik dari masyarakat.  Bahkan pria yang akrab disapa Nino itu menyebut daftar buku tersebut sedang ditarik dan akan dilakukan revisi terhadap buku yang masuk dalam daftar.

"Versi awal buku panduan saat ini untuk sementara kami tarik dan revisi berdasarkan masukan-masukan yang kami terima," ungkapnya kepada Medcom.id, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek menarik dari peredaran buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Kemendikbudristek diminta lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan.
 
Karena merekomendasikan buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dankesusilaan," tulis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Hal ini dinilai kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan. Buku-buku sastra yang direkomendasikan dinilai berpotensi memberikan pemahaman keliru bagi anak-anak bangsa.
 
Terutama, dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab. Hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku menyimpang dalam bentuk apa pun.
Baca juga:  Respons Kritikan, Kemendikbudristek Tarik dan Revisi Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan