Penarikan serta revisi buku panduan sastra ini merespons protes dan kritikan yang datang dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Buku panduan tersebut dinilai mengandung konten pornografi, kekerasan, bahkan penyimpangan seksual.
"Versi awal buku panduan saat ini untuk sementara kami tarik dan revisi berdasarkan masukan-masukan yang kami terima," jelas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Medcom.id, Kamis 30 Mei 2024.
Pria yang akrab disapa Nino ini menjelaskan, sejatinya proses kurasi buku yang ada saat ini sudah berjalan cukup lama. Serta dihasilkan karya sastra yang diusulkan.
"Berdasarkan daftar tersebut, Kemendikbudristek menyusun buku panduan untuk membantu guru memilih dan memilah sesuai usia dan kesiapan murid," sebutnya.
Nino menambahkan, saat ini belum ada pengiriman buku panduan atau karya-karya sastra ke sekolah. Pun sekolah tidak wajib menggunakan karya sastra yang ada pada daftar yang disiapkan.
"Tidak ada kewajiban bagi guru untuk menggunakan karya-karya yang ada di daftar yang nantinya akan ditetapkan. Semua perangkat yang dibuat dalam program ini, mulai dari daftar buku, panduan, sampai contoh modul ajar, adalah alat bantu guru yang bersifat opsional dan dinamis karena akan selalu diperbarui," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek menarik dari peredaran buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Kemendikbudristek diminta lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan.
Karena merekomendasikan buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan," tulis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 30 Mei 2024.
Hal ini dinilai kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan. Buku-buku sastra yang direkomendasikan dinilai berpotensi memberikan pemahaman keliru bagi anak-anak bangsa.
Terutama, dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antarmanusia yang pantas dan beradab. Hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku menyimpang dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Minta Panduan Rekomendasi Buku Sastra Ditarik
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News