Tim investigasi dari Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek turun langsung menangani kasus tersebut. Tim telah rampung melakukan pemeriksaan.
"Untuk kasus ULM sudah selesai diproses," beber Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman kepada Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Namun, Lukman tak memerinci jumlah dosen yang terlibat hingga pihak-pihak lain yang terseret dalam kasus tersebut. Termasuk, sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Untuk jumlah dan putusannya itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan Irjen," ungkap dia.
Sebelumnya, dosen ULM merekayasa persyaratan pengusulan guru besar. Dosen tersebut mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator atau yang penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta ULM membentuk tim internal guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.
Percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia, termasuk ULM. Hal ini dilakukan demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.
Setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar. Terdapat syarat ketat yang harus dilalui di internal ULM, untuk kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.
"Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Kemendikbudristek Akui Ada Asesor Bermasalah Loloskan Guru Besar yang Tak Memenuhi Syarat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News