“Tentu kita berharap kampus itu menjadi tempat paling netral. Jangan sampai kampus menjadi berwarna-warni, kasihan mahasiswa dan kampusnya,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menyebut aturan kampanye di kampus telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Untuk kampanye di perguruan tinggi dibatasi hanya pada hari libur," jelasnya.
Selain itu, peserta yang boleh hadir dalam kegiatan kampanye di kampus juga telah diatur. Tidak boleh ada anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye.
"Kemudian yang hadir hanya sivitas kampus, hanya mahasiswa. Dosen PNS tidak boleh ikut, yang hadir hanya mahasiswa dan tendik dan dosen yang bukan ASN," papar Nizam.
Baca juga: Kampanye di Kampus dan Sekolah Bagus, Asal... |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News