Ilustrasi PPDB. Foto: Medcom
Ilustrasi PPDB. Foto: Medcom

PPDB Jakarta Jalur Zonasi Jenjang SMA Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Juni 2024 12:57
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMA dibuka mulai hari ini, Senin 24 Juni 2024. Berikut ini zona prioritas dan persyaratannya.
 
PPDB Jakarta jalur zonasi adalah seleksi berdasarkan tempat tinggal siswa. Jarak antara sekolah dan rumah siswa menjadi pertimbangan utama. 
 
Kuota PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA

Daya tampung jalur zonasi pada PPDB Jakarta 2024 merupakan yang terbesar dibandingkan dengan ketiga jalur lainnya. Kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.

Zona Prioritas


Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun menjelaskan ada tiga pola prioritas dalam jalur zonasi. Berikut adalah rincian ketentuan prioritas untuk jalur zonasi PPDB Jakarta 2024:
  1. Zona Prioritas 1: Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
  2. Zona Prioritas 2: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan.
  3. Zona Prioritas 3: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
 
Baca juga: Calon Siswa, Cek Zona Wilayahmu untuk Jalur PPDB Zonasi di Sini?
 

Persyaratan PPDB Jakarta Jalur Zonasi


Berikut ini persyaratan PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMA:
  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain; Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); dan Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan