"Kami menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran hak anak dalam pelayanan hak dasar mendapatkan pendidikan yang layak di Ibu Kota. Ini tercermin dalam kebijakan PPDB yang hanya menjamin pembiayaan anak-anak usia sekolah di sekolah negeri," tutur Ubaid dalam webinar Sahabat ICW, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurutnya, penjaminan biaya sekolah negeri ini tidak adil. Sebab, daya tampung di sekolah negeri sangat minim.
Akibatnya, banyak peserta didik yang tak mampu menembus sekolah negeri, lalu terpaksa memilih sekolah swasta dengan biaya yang mahal. Ia memaparkan jika setiap tahun ajaran baru persoalan PPDB di DKI tak melihat banyaknya potensi peserta didik baru.
"Di DKI, setiap tahun ajaran baru sekitar 140 ribu anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP, dan sekitar 150 ribu anak lulusan SMP masuk ke SMA atau SMK. Dari jumlah ini hanya 52 persen yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33 persen yang bisa diterima di SMA atau SMK negeri," paparnya.
Ia pun mempertanyakan ke mana 67 ribu atau 48 persen anak lulusan SD lainnya bersekolah dan bagaimana pula nasib 103 ribu atau 67 persen anak lulusan SMP. Menurutnya, 170 ribu anak inilah yang terabaikan dalam sistem PPDB hampir setiap tahunnya.
"Pemerintah provinsi DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar undang-undang dasar berikut seluruh peraturan turunannya," pungkasnya.
Baca juga: Cek Ppdb.jakarta.go.id untuk Pantau Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News