Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, memaklumi protes pihak yayasan. Satriwan menilai wajar aturan perizinan mesti ditegakkan.
"Wajar saja yayasan membuat aturan seperti itu, karena mereka tidak ingin guru pergi dan gurunya terikat kontrak karena swasta kan begitu," kata Satriwan kepada Medcom.id, Rabu, 9 Februari 2022.
Satriwan menyebut mesti ada hitam di atas putih bila guru swasta ingin ikut PPPK. Namun, dia berharap guru swasta yang ikut PPPK dapat dikembalikan ke sekolah asal.
Hal itu agar sekolah swasta tak kehilangan tenaga guru ketika ada pengajar lolos PPPK. Namun, dengan catatan mereka kembali ke sekolah swasta asal dengan status diperbantukan.
Artinya, kata dia, guru PPPK hanya menerima gaji dari negara. Saat dikembalikan ke sekolah swasta, guru tidak berhak menerima gaji dari yayasan.
"Kalau mereka dapat gaji dari yayasan artinya mereka dapat double income, tentu ini akan menimbulkan kecemburuan dari guru swasta yang sudah ada di situ dan tidak lolos PPPK," beber Satriwan.
Satriwan menyebut konflik antar guru mesti dihindari saat guru swasta lolos PPPK dikembalikan ke sekolah asal. "Jangan sampai ada kecemburuan sosial, konflik horizontal sesama guru," tutur dia.
Baca: PPPK Dinilai Tidak Adil untuk Guru Swasta, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News