"Saya rasa pengaturan seperti ini tidak dibutuhkan di dalam UU Sisdiknas. Kita harus percaya, kita perlu mengatur bahwa sekolah, satuan pendidikan, persekolahan harus memenuhi sistem pendidikan nasional yang ditetapkan pemerintah," kata Doni dalam siaran YouTube pendidikan karakter utuh, Jumat, 4 Maret 2022.
Dia menyebut mendesain kebijakan pendidikan Indonesia di masa depan harus berpirkir positif. Yakni semua sekolah harus menjadi sekolah inovatif.
Semua sekolah juga mesti mampu memenuhi sistem pendidikan nasional yang ditetapkan pemerintah. Semua sekolah juga mesti mampu melampaui apa yang ditetapkan pemerintah, barulah dibuka ruang untuk bisa berkembang mandiri.
"Baru diberikan kemerdekaan dalam rangka mengembangkan kurikulum, sehingga kurikulum yang dikembangkan, proses pembelajaran, dan capaian pembelajaran sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik," ujar dia.
Dia berharap konsep persekolahan mandiri dapat dihapuskan dari pasal-pasal UU Sisdiknas. Hal itu agar tidak ada diskriminasi terhadap masing-masing sekolah.
"Kita tidak membutuhkan diskriminasi, yang kita butuhkan adalah kepercayaan bahwa masing-masing sekolah Indonesia di masa depan, apa pun bentuk sekolahnya, mereka adalah sekolah-sekolah yang memiliki inovasi di masa depan, tidak perlu lah ada pembedaan," kata dia.
Baca: RUU Sisdiknas Dinilai Akan Kembali Munculkan Sekolah Favorit
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News