AGH juga tidak mendapat pendidikan selama menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut mestinya tidak boleh ada diskriminasi terkait pendidikan terhadap AGH.
"Pendidikan tidak boleh diabaikan, tidak boleh menjadi diskriminasi. Pendidikan ini yang menjadi bagian pengawasan kami," ujar Ai di kantor KPAI, Jumat, 5 Mei 2023.
Ai menyebut tidak boleh ada pengecualian dalam pemberian hak pendidikan kepada anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus kekerasan. Dia menegaskan hak pendidikan harus didapat semua anak tanpa terkecuali.
"Bahwa dalam situasi anak yang masuk dalam situasi itu menjadi korban kekerasan, mereka menjadi pelaku dalam situasi kekerasan. Mereka tidak boleh ada pengecualian dan diskriminasi. Mereka tetap harus menikmati hak pendidikannya," tegas Ai.
Ai menyebut KPAI terus melakukan pengawasan terhadap kasus itu. Langkah ini agar anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut bisa mendapatkan haknya.
"Sehingga monitoring yang kami lakukan pada kasus D ini, tentu baik dalam secara khusus korban, maupun ketika itu saksi dan sekarang sudah vonis sekian sebagai pelaku, ini mendapatkan perhatian penuh dari KPAI agar proses hukum berjalan seperti yang berlaku," tutur dia.
| Baca juga: David Ozora Kembali Sekolah, KPAI Minta Kesehatan Tetap Diperhatikan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id