Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan. Tangkapan layar.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan. Tangkapan layar.

Kemendikbud Diminta Jelaskan Payung Hukum Asesmen Nasional

Ilham Pratama Putra • 21 Desember 2020 10:55
Jakarta: Asesmen Nasional (AN) bakal dijalankan di satuan pendidikan pada 2021 mendatang. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai belum memberi gambaran jelas terkait payung hukum pengganti Ujian Nasional (UN) itu.
 
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan melihat AN belum memiliki landasan hukum kuat. Beda seperti UN, yang dipayungi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003.
 
"UN diganti menjadi AN, dasar hukumnya apa, kalau ini tidak ada dasar hukumnya, lalu di mana letak kepastian hukum, itu fundamental," kata Cecep dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Minggu, 20 Desember 2020.

Dia meminta Kemendikbud memberikan penjelasan soal dasar hukum AN. Sebab, jika tidak ada landasan hukum, maka AN rentan dijalankan tanpa koridor yang jelas, bahkan melanggar hukum.
 
"Apakah pemerintah dalam aspek legalnya ini payung hukumnya misalnya Permen (Peraturan Menteri), apakah Permen bisa bertabrakan dengan UU dan PP (Peraturan Pemerintah), orang hukum pasti bilang itu tidak bisa," jelasnya.
 
Baca: Penerima Beasiswa PMDSU Didominasi Pemegang KIP Kuliah
 
Menurutnya, UN saja yang memiliki landasan hukum tidak berjalan secara konsisten. UN sejauh ini menurutnya belum menjawab evaluasi peserta didik dan satuan pendidikan.
 
Dia ingin ada program evaluasi pendidikan yang dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. Guna melihat nilai pencapaian standar nasional pendidikan. "Tapi hal itu tidak dilakukan (evaluasi pendidikan)," kata Cecep.
 
Dia menyebut, dunia pendidikan Indonesia masih tidak konsisten dalam melakukan penilaian pencapaian standar nasional. Ia mencontohkan penyelenggaran UN, yang dinilai tidak dilakukan sesuai UU.
 
"Misalnya dianggap tidak mengukur apa yang seharusnya diukur, dan UN sendiri sudah ada landasan hukumnya tidak bisa kita sesuai mencapai standar pendidikan nasional," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan