"Harapan saya tentunya LLDikti semakin rajin membina dan memantau perkembangan perguruan tinggi di daerah," kata Nizam kepada Medcom.id, Rabu, 28 April 2021.
Nizam mengatakan pengawasan lebih ketat menjadi penting. Sebab, baru-baru ini Kemendikbud menemukan adanya PTS hingga program studi (prodi) ilegal. Jika ditemukan kembali, Nizam ingin LLDikti membuat laporan.
"Selama ini LLDikti secara rutin melaporkan kondisi di lapangan. Bila ada masalah segera kita atasi bersama," tutur Nizam.
Nizam mengungkap jika pihaknya menemukan satu PTS yang bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. "Sejauh yang saya ketahui ada lima program studi dari satu perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca: Satu PTS di Tangerang Kedapatan Miliki 5 Prodi Ilegal
Sebelumnya, Kemendikbud menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS ilegal tersebut.
Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris.
Pihaknya yang berkoordinasi denga Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News