Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendikbud, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendikbud, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Dirjen Dikti: Aturan Baru Statuta UI Seharusnya Tidak Berlaku Surut

Ilham Pratama Putra • 21 Juli 2021 19:29
Jakarta:  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang revisi atau perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) seharusnya tidak berlaku surut.  
 
"Setahu saya peraturan tidak berlaku surut. Tapi saya bukan ahli hukum," jawab Nizam kepada Medcom.id, ketika ditanya apakah PP tentang perubahan statuta UI dapat berlaku surut, Rabu, 21 Juli 2021. 
 
Namun Nizam tidak menegaskan lebih lanjut, apakah kemudian berarti rektor UI harus mundur dari jabatan wakil komisaris karena melanggar isi statuta UI yang lama sebelum direvisi.  Nizam mengatakan, bahwa perubahan statuta perguruan tinggi negeri (PTN) itu sendiri dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.

"Ajuan perubahan statuta sering dilakukan oleh PTN. Menyesuaikan dengan dinamika dan kemajuan perguruan tinggi," terang Nizam.
 
Baca juga:  Rektor UI Rangkap Jabatan, Dirjen Dikti Akhirnya Angkat Bicara
 
Kasus rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Ari Kuncoro dengan menjadi wakil komisaris di Bank Rakyat Indonesia ini mendapat sorotan dari publik.  Sejumlah pemangku kepentingan menilai ini tidak hanya dapat mengganggu kinerjanya sebagai rektor, namun juga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
 
Terkait dengan ini, Nizam mengatakan, bahwa terjadi konflik kepentingan atau tidaknya sebuah rangkap jabatan itu seharusnya menjadi kewenangan Majelis Wali Amanat untuk ikut mengatur dan mengawasinya.  "Mestinya MWA yang tahu dan memutuskan (apakah terjadi konflik kepentingan atau tidak). Sesuai dengan prinsip otonomi PTN BH (berbadan hukum)," kata Nizam
 
Terlebih lagi, kata Nizam, revisi statuta UI ini diinisiasi oleh organisasi yang berada di tubuh UI sendiri. Mulai dari Majelis Wali Amanat, Rektorat, Senat Akademik, hingga Dewan Guru Besar.
 
Dan menurut Nizam, pengajuan revisi oleh UI tersebut adalah hal yang wajar. Mengingat UI merupakan PTN BH yang memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta.
 
"Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi," sambung Nizam.
 
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro melakukan rangkap jabatan dengan menjadi wakil komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Alih-alih diminta mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris, rangkap jabatan rektor UI tersebut justru mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Baca juga:  Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Bisa Rangkap Jabatan Asalkan Bukan Direksi
 
Dengan aturan baru, yakni PP 75 tahun 2021 pasal 39, terdapat perubahan terkait rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.
 
Kini dalam aturan baru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, pada pasal C, merangkap jabatan dilarang (hanya) untuk posisi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah (BUMD) maupun swasta. Pasal tersebut menambah kata "direksi" dari aturan sebelumnya.
 
Artinya, merangkap posisi lain di luar direksi seperti komisaris pada BUMN/BUMD maupun Swasta diperbolehkan. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan telah beredar di media sosial, meskipun belum diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan