"Kita bersyukur alhamdulillah," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 3 Desember 2024.
Unifah mengungkap cara pemerintah membuka jalan sertifikasi bagi guru non-ASN, khususnya guru swasta. Sekitar tahun 2007-2008, PGRI membuat perjanjian dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah agar pemerintah membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru swasta.
Saat itu, disepakati TPG sebesar Rp1,5 juta. Namun, aturan masih bersifat temporal sehingga dilakukan langkah Inpassing atau menyamakan gologan guru swasta tersertifikasi dengan ASN.
"Nah bagi yang lulus Inpassing, guru non ASN yang tersertifikasi aturannya sama dengan ASN tersertifikasi yakni berlaku kenaikan satu kali gaji pojok. Sehingga TPG Guru swasta tidak hanya Rp1,5 juta tapi sama dengan ASN," papar dia.
Baca juga: PGRI Apresiasi Pemerintah Naikkan Kesejahteraan Guru: Kawal Sertifikasi! |
Unifah mengatakan kini Inpassing dihentikan sehingga perlu dibenahi. Dia mendorong pemerintah segera menuntaskan sertifikasi agar kesejahteraan guru dapat merata.
"Selama ini ada aturan yang mempersulit sertifikasi guru dalam jabatan dari model diklat sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen menjadi PPG Dalam Jabatan yang memakan waktu lama, mahal, berbelit-belit," tutur dia.
Unifah menyebut aturan rumit yang selama ini terjadi memperkecil kuota sertifikasi guru. Hal itu malah membuat jumlah kelulusan guru dalam proses sertifikasi menjadi kecil.
"Sehingga yang belum masuk kuota guru sertifikasi lebih dari 40 persen. Ini letak masalah kesenjangan kesejahteraan guru yang tidak merata akibat banyaknya guru yang belum disertifikasi," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id