"Mohon maaf, kewenangan menaikkan gaji itu ada pada kementerian lain, bukan di kami," ujar Mu'ti saat konferensi pers usai Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Mu'ti menegaskan pihaknya fokus pada upaya sertifikasi untuk meningkatan kesejahteraan guru. Sertifikasi diberikan kepada guru yang telah berhasil lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Melalui sertifikasi, kesejahteraan guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dapat meningkat signifikan. Mu'ti menyebut proses ini merupakan bentuk perhatian kementerian terhadap kondisi guru di seluruh Indonesia.
Dia menuturkan peningkatan kesejahteraan dilakukan bertahap. Mengingat, koordinasi antarkementerian diperlukan untuk mendukung keberlanjutan program.
"Kami memahami bahwa kesejahteraan guru adalah prioritas, tetapi prosesnya harus dilakukan bertahap," ujar dia.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di Indonesia? Ini Rinciannya |
Mu'ti berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Guru yang lebih sejahtera diharapkan mampu memberikan pengajaran lebih optimal kepada siswa.
Dilansir dari laman Antara, sertifikasi guru merupakan program yang dicanangkan pemerintah dengan memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.
Sertifikasi guru bisa diperoleh dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nantinya, guru akan melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan untuk peningkatan kompetensi yang mampu meningkatkan kinerja.
Guru yang dinyatakan lolos akan mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah meningkatkan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Sertifikasi ini juga memiliki manfaat untuk kesejahteraan guru. Sertifikasi guru dapat meningkatkan jenjang karier, terutama sebagai guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).
Guru yang memiliki sertifikasi juga bakal mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru berstatus PNS diberikan sebesar 1 kali gaji pokok mengikuti golongannya. Sementara itu, guru berstatus non-PNS mendapat Rp1.500.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan. (Suchika Julian Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News