Berdasarkan surat Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, formasi CPNS 2024 terbagi menjadi dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sedangkan kebutuhan khusus ini dikhususkan untuk lulusan dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua, serta Kalimantan.
Daftar Formasi CPNS Kemenkeu 2024
- Sekretariat Jenderal (SETJEN): 6 formasi
- Inspektorat Jenderal (ITJEN): 14 formasi
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): 607 formasi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 435 formasi
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): 5 formasi
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 38 formasi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 88 formasi
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): 3 formasi
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 5 formasi
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF): 11 formasi
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 13 formasi
- Lembaga National Single Window (LNSW): 5 formasi
Lowongan untuk Lulusan SMA
Kemenkeu juga membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat. Berikut ini lowongan yang dibuka di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:- Juru Mesin Kapal Kelas I, SLTA/SMA Sederajat/SMK (93 formasi)
- Kelasi Kapal Kelas I, SLTA/SMA Sederajat/SMK Pelayaran (114 formasi)
- Operator Layanan Kesehatan, SLTA/SMA Sederajat (10 formasi)
- Pawang Anjing Pelacak, SLTA/SMA Sederajat (35 formasi)
- Petugas Operasi dan Pemeliharaan, SLTA/SMA Sederajat (107 formasi)
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Tersedia 1.127 Formasi? |
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.
17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D III;
18. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.
Bagi pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan bisa melihat persyaratan lengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News