"Bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa," kata Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar secara daring dikutip Selasa 13 Februari 2024.
Tiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda. Besaran ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
"Dana tersebut akan diberikan dalam lima klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000," papar Kahar.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.
"Yang terpenting tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun," tegas Kahar.
Baca juga: Siswa Tak Memiliki Kartu Indonesia Pintar Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024, Begini Ketentuannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News