“Kehadiran Inspektorat Jenderal untuk melakukan pengawasan Pendidikan Islam sangat penting, agar ada perbaikan terus-menerus, sehingga memuaskan masyarakat pengguna,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim, pada Breefing Rencana Pengawasan Tri Wulan III Inspektorat Wilayah II dikutip dalam kemenag.go.id, Jumat, 2 Agustus 2024.
Mantan Eselon II pada BPKP tersebut berpesan agar auditor bekerja dengan baik dan melakukan analisis program berdasarkan fakta-fakta. Terpenting, memberikan saran perbaikan.
Faisal mengingatkan Pengendali Teknis (Dalnis), Ketua Tim, dan Auditor Itwil II saat ini paradigma pengawasan Itjen memberi solusi atas masalah yang ada dan menjadikan auditi sebagai mitra. “Dengan demikian maka kehadiran kita Itjen menjadi dirindukan bukan sebaliknya,” kata dia.
Berikut enam program Pendidikan Islam yang dievaluasi Itjen Kemenag pada triwulan III:
- Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (SPI PTKN)
- Pemetaan dan Penataan Guru dan Pengawas Madrasah Berbasis Kebutuhan (Redistribusi)
- Bantuan Pendidikan Tinggi (Bantuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
- Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
- Program Cyber University Pada Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
- Kualitas Pelaksanaan Pendidikan Keagamaan Non Formal.
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenag Ruchman Basori mengatakan evaluasi penting untuk mengurai benang kusut penempatan dan mutasi guru agar sesuai kebutuhan.
“Guru memegang peran penting dalam pembelajaran, karenanya harus dilakukan peningkatan kualitas dan kapabilitas, itu semua bisa dimulai dari pemetaan terlebih dahulu," kata Ruchman.
Doktor Manajemen Kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini berharap auditor dapat melakukan pengawasan secara persisi. Hal itu diawali dari penggalian data, penyusunan instrumen pengawasan, hingga diskusi dengan ahli.
Sebelumnya, Itwil II telah melakukan pengawasan pada triwulan II dengan empat program, yaitu Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak, Audit Kinerja Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawas Interna Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (SPI PTKN).
Inspektur Jenderal menyetujui ke-6 program tersebut karena memang sangat strategis dan urgen pada Ditjen Pendidikan Islam. Ia juga meminta agar persoalan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak pada pesantren dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Adapun Evaluasi Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) pada 15 PTKN dimulai pada 24-31 Juli 2024.
Baca juga: Kemenag Godok Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News