"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menggunakan administrasi dan juga komitmen kami untuk memberikan dukungan kesejahteraan guru," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Mu'ti menyebut mekanisme ini guna mempermudah birokrasi penyaluran dana. Hal ini pula yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.
"Birokrasi ini kita permudah, kata kuncinya, birokrasi yang tidak birokratis, birokrasi yang efisien, yang efektif, yang tepat sasaran, dan cepat, itu juga sesuai dengan arah beliau (Prabowo), dengan administrasi 6.0," papar dia.
Baca juga: Tunjangan Segera Cair, Guru Diminta Segera Verval Data Rekening di Info GTK |
Mu'ti menuturkan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan ASN bukan hanya skema transfer saja. Kini, pembayaran tunjangan tidak lagi menggunakan mekanisme rapel.
"Sistem pembayaran tunjangan yang lebih mudah ini, mereka yang sebelumnya 3 bulan sekali, nanti dibagikan atau ditransfer setiap bulan," ujar dia.
Besaran tunjangan sudah diumumkan sebelumnya. Guru ASN menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok.
"Nah kalau yang untuk guru non-ASN berarti Rp2 Juta dikali tiga (Januari, Februari, Maret) jadi Rp6 juta," beber Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News