"Kami mengimbau Bapak/Ibu guru melakukan verifikasi validasi (verval) ijazah melalui metode API (Application Programming Interface), agar proses verval ijazah dapat lebih cepat," tulis pengumuman di akun Instagram @kemendikdasmen dikutip Senin, 16 Desember 2024.
Bagi yang melakukan verval ijazah dengan metode berkas harap dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2024. Hal ini agar dinas pendidikan dan BBGP/BGP dapat memverifikasi sebelum batas akhir pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu.
Guru yang melakukan verval ijazah setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kadidat peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu di tahun berikutnya. Alur seleksi administrasi yang dapat diikuti guru terbagi menjadi dua, yakni guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan guru yang belum memiliki serdik. Berikut tahapan alur seleksi administrasi:
Baca juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Dibuka, Ini Syaratnya |
Seleksi administrasi
Guru yang memiliki serdik:
- Membuka laman ppg.simpkb.id
- Pendaftaran
- Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Selesai
Guru yang belum memiliki serdik:
- Membuka laman ppg.simpkb.id
- Pendaftaran
- Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Verifikasi dan validasi ijazah
- Jika belum verifikasi dan validasi ijazah maka mengikuti langkah berikut:
- Pengecekan ijazah di ijazah.kemdikbud.go.id
- Verfikasi dan validasi ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id
- Lookup data Dikti
- Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah
- Selanjutnya peserta dapat mengakses laman PPG SIMPKB
- Bidang studi PPG dipilih
- Isi biodata diri
- Isi biodata kemahasiswaan
- Isi data pelengkap
- Daftar
Buat kamu yang tertarik berikut persyaratan peserta PPG Guru Tertentu:
Persyaratan
- Warga negara Indonesia
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News