Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Dibuka, Ini Syaratnya

Ilham Pratama Putra • 29 November 2024 14:08
Jakarta: Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu dibuka sejak 28 November 2024. PPG Guru Tertentu diperuntukan bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
 
"Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB," tulis pengumuman di laman ppg.kemdikbud.go.id dikutip Jumat, 29 November 2024.
 
Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB. Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK.

Verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
 
Baca juga: Aturan Baru, Proses PPG Guru Tertentu Pangkas Waktu Hingga 7 Tahun

Berikut persyaratan peserta PPG Guru Tertentu:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
  11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Guru dapat melihat informasi seleksi pada akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing. Yuk buruan daftar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan