Ilustrasi upacara bendera. DOK
Ilustrasi upacara bendera. DOK

Pahami Yuk Hukum Hormat Bendera dalam Islam

Renatha Swasty • 14 Agustus 2025 14:45
Jakarta: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia kerap dirayakan salah satunya dengan upcara bendera. Saat upacara, peserta diwajibakn hormat saat menaikkan bendera Merah Putih. 
 
Masih banyak pihak berpendapat hormat bendera sebagai tindakan syirik, yakni menyekutukan Allah SWT dengan benda berupa bendera Merah Putih. Sebenarnya, bagaimana hukum hormat bendera dalam Islam? Yuk kita bahas selengkapnya dikutip dari laman jatim.nu.or.id:
 
Seorang muslim diperintahkan menjaga keyakinan dengan meng-esakan Allah SWT. Untuk itu, segala bentuk praktik penyembahan kepada selain Allah diharamkan. 

Penghormatan pada bendera dan simbol kenegaraan lainnya tidak bisa dianggap sebagai bentuk penyembahan kepada makhluk-Nya. Sebab, penghormatan kepada bendera atau simbol kenegaraan lainnya merupakan bentuk ungkapan rasa cinta dan semangat menjaga Tanah Air.
 
Penghormatan terhadap bendera bukan karena zat bendera itu sendiri, tetapi lebih pada mengenang mereka yang berkorban untuk kedaulatan suatu Tanah Air. Jadi, bentuk penghormatan kepada bendera sama sekali berbeda dengan penghormatan dalam arti penyembahan. Penghormatan bendera sama persis dengan menghormati orang alim, orang saleh, orang tua, dan orang-orang yang ramah.
 
Rasulullah SAW menggunakan panji-panji di sejumlah peperangan untuk membangkitkan semangat berjuang. Hal tersebut dijelaskan dari riwayat Anas bin Malik RA berikut ini:
 
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له 
 
Artinya: Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan bagian dari perang Mu’tah: “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini, kedua mata Rasulullah SAW berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya. (HR Al-Bukhari). 
 
Bendera bukan perihal baru. Bahkan, sudah menjadi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam. Tradisi bendera sebagai salah satu alat efektif untuk mengobarkan semangat masyarakat demi menjaga kedaulatan Tanah Air dan digunakan oleh Rasulullah SAW. 
 
Keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut ini dapat membantu kejelasan masalah. وكان النبي صلى الله عليه و سلم في مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء يقاتلون تحته 
 
Artinya: Rasulullah SAW dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan. (Lihat: Ibu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, Beirut, Darul Ma’rifah, Tahun 1379, Juz 6, Halaman: 127). 
 
Baca juga: Sarat Hikmah dan Historis, Ini Alasan Al-Qur'an Diturunkan dalam Bahasa Arab

Apabila penghormatan bendera dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga Tanah Air, maka tidak satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini. Semua larangan sudah disebutkan secara spesifik oleh Allah berdasarkan firman berikut ini: 
 
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ 
 
Artinya: Sungguh, Dia telah menerangkan dengan rinci apa saja yang Dia haramkan kepadamu. (Surat Al-An‘am ayat 119).
 
Dua hadits berikut ini dapat memperkaya pemahaman terhadap surat Al-An‘am ayat 119 di atas. Berikut ini sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa segala sesuatunya baik kewajiban maupun larangan telah dijelaskan. 
 
وقد صح عن النَّبي صلى الله عليه وسلم من حديث أبي ثعلبة الخشني، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله فَرَض فَرَائِض فلا تُضَيِّعُوها، وحَد حُدُوداً فلا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عن أَشْيَاء فلا تَنْتَهِكُوها، وسكت عن أشياء رَحْمَة لَكُم غَيْر نِسْيَان فلا تَبْحَثُوا عنها" 
 
Artinya: Dari Abu Tsa‘labah al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi. (HR Daruquthni). 
 
Sementara itu, hadits berikut ini hampir serupa maknanya dengan sabda Rasulullah SAW sebelumnya:
 
وقد جاء عن النَّبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد من حديث سلمان رضي الله قال: سئل النَّبي صلى الله عليه وسلم عن أَشْيَاء فقال: "الحَلاَل ما أحَلَّه الله، والحَرَام ما حَرمَ الله، ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمَّا عَفَا عَنْه" 
 
Artinya: Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah SAW menjawab: Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya. (HR At-Tirmidzi). 
 
Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi al-Fasyani dalam mensyarahkan 40 kumpulan hadits Imam an-Nawawi (Al-Arbain An-Nawawiyah) menjelaskan hadits Daruquthni sebagai berikut:
 
لأن البحث عنها قد يكون سببا لنزول التشديد فيها بإيجاب أو تحريم وقد صح هلك المتنطعون والمتنطع البحاث عمالايعنيه 
 
Artinya: Karena mengungkit perkara yang tidak dipermasalahkan oleh Allah SWT kerap menyebabkan datangnya kesulitan dalam bentuk kewajiban maupun keharaman. Tidak heran kalau Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan: Celakalah mereka yang memfasih-fasihkan bicara dengan memutar lidah. Mereka itu adalah orang yang mempermasalahkan perkara yang tidak perlu. (Lihat: Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi al-Fasyani, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam alal Arba‘in An-Nawawiyyah, Halaman 93, Al-Haramain, Singapura-Jeddah-Indonesia). 
 
Dari sejumlah keterangan di atas dapat dipahami penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap Tanah Air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan. Penghormatan kepada makhluk diperbolehkan sebatas tidak dalam bentuk penyembahan ketuhanan. 
 
Rasulullah SAW menaruh hormat dan takzim luar biasa kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthallib seperti keterangan Aisyah RA dalam riwayat Ahmad dan Al-Hakim.
 
أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ مِنْ تَعْظِيمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّهُ أي العباس أَمْرًا عَجِيبًا 
 
Artinya: Siti Aisyah RA mengatakan: Aku melihat bagaimana Rasulullah SAW begitu luar biasa menghormati pamannya [Sayyidina Abbas RA]. (HR Ahmad dan Al-Hakim). 
 
Penghormatan bendera merah putih saat upacara tidak ada masalah dari segi hukum agama. Bendera merah putih sebagai simbol kenegaraan sudah sepatutnya dihargai oleh warga negara Indonesia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan