Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada kesempatan lalu di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2023 menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan-dukungan Presiden selama ini dalam bidang pendidikan, terutama terkait kebijakan dan gerakan Merdeka Belajar.
Target dan alokasi dana program prioritas pendidikan 2024
- Program Indonesia Pintar (PIP) ditargetkan untuk 18.594.627 juta siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,4 triliun
- KIP Kuliah ditargetkan untuk 985.577 mahasiswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,9 triliun
- Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) ditargetkan untuk 3.943 siswa dengan alokasi sebesar Rp107 juta
- Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ditargetkan untuk 9.276 mahasiswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,7 miliar
- Selain itu, upaya peningkatan kompetensi guru dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan dialokasikan sebesar Rp59,4 triliun dengan rincian BOS sebesar Rp53,8 triliun
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4 triliun
- BOP Kesetaraan sebesar Rp1,6 triliun
- Tunjangan kepada guru ASND sebesar Rp56,6 triliun dengan rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp53.3 triliun
- Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sebesar Rp1,3 triliun
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 triliun
Pada Tahun Anggaran 2024, DAK Fisik Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp15,29 triliun untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan seluruh Indonesia, untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.
Digitalisasi Pengesahan DIPA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyerahan DIPA dan TKD 2024 dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. APBN 2024 dilakukan melalui proses digitalisasi.Mulai dari perencanaan anggaran sampai penandatanganan dilakukan secara elektronik. Proses bisnis pengesahan dokumen anggaran sebelum digitalisasi mengikuti 12 tahap yang sangat rumit.
Saat ini hanya 4 tahap dan menggunakan aplikasi digital Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Penetapan penandatanganan DIPA secara elektronik akan tersertifikasi dan menjadi salah satu upaya dari sisi penjaminan keamanan dan penjaminan kenirsangkalan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.
?Upaya menjamin aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima (kenirsangkalan) sumber daya juga akan menjamin keamanan data dan informasi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Hal tersebut, menurut Menkeu, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas, mewujudkan green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data.
Baca juga: Demi Kualitas Guru, Setop Pemangkasan Dana Pendidikan! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News