Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Kampus Kerja Sama dengan Pinjol Bentuk Penindasan Mahasiswa dan Masyarakat Miskin

Ilham Pratama Putra • 31 Januari 2024 09:45
Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritisi kampus yang bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) agar mahasiswa bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Salah satunya yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB).
 
"Kampus bekerja sama dengan pinjol itu jelas pelanggaran dan penindasan terhadap mahasiswa dan masyarakat," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024.
 
Ubaid mengatakan langkah kerja sama itu semakin mempertegas masyarakat miskin baiknya tidak perlu kuliah. Kampus dipandang sebagai ruang elite.

"Kampus akan kian elitis dan hanya dijamah oleh orang-orang kaya saja. Ini jelas menyimpang jauh dari amanah UUD 1945 yang memerintahkan kepada pemerintah untuk memgemban amanah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Ubaid.
 
Dia menilai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pemerintah telah melempar tanggung jawab. Sebab, mengubah status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang nyatanya menjadi awal mula petaka komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
 
"Selama undang-undang ini tidak dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain," ujar Ubaid.
 
Dia mengatakan undang-undang tersebut sudah berjalan selama 10 tahun lebih dan terbukti UKT mahasiswa semakin tinggi dan tak terjangkau. "Jadi, jelas PTNBH ini menyengsarakan mahasiswa dan tidak membawa keadilan akses bagi semua anak Indonesia untuk bisa kuliah," tegas dia.
 
Baca juga: ITB Sediakan Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa, Aturan Pendanaan PTNBH Perlu Direvisi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan