Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

3 Rekomendasi KPAI untuk Kemendikbudristek Terkait Panduan Buku 'Sastra Masuk Kurikulum'

Citra Larasati • 01 Juni 2024 11:40
Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan tiga rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait polemik panduan rekomendasi buku dalam program Sastra Masuk Kurikulu,  Rekomendasi ini diberikan merespon pengaduan masyarakat, serta pro kontra publik terkait karya sastra bermuatan kekerasan, serta dianggap tidak ramah anak, yang telah direkomendasikan masuk kurikulum tersebut.
 
KPAI telah meminta klarifikasi (Kemendikbudristek), Kepala Pusat Perbukuan, pada Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat KPAI.  KPAI berpandangan, sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dipahami anak.
 
Selain itu anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi.

KPAI menegaskan, dalam UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku, tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. "Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Juni 2024.
 
KPAI menjelaskan, rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut.
 
Atas dasar telaah dan koordinasi tersebut, serta perlu kecermatan dalam proses perbaikan ke depan, maka KPA merekomendasikan tiga hal penting.

3 Rekomendasi KPAI terkait Panduan Buku "Sastra Masuk Kurikulum":

  1. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan sara, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi
  2. Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak
  3. Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek Akui Ada Kekeliruan dalam Buku Panduan Sastra
Baca juga:  Ini Alasan Tim Kurator Merekomendasikan Sejumlah Buku Sastra 'Bermasalah'

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan