Ilustrasi: MI/Gino Hadi
Ilustrasi: MI/Gino Hadi

Yayasan Cahaya Guru Minta Kemendikbudristek Ulang Proses Revisi UU Sisdiknas

Citra Larasati • 23 Februari 2022 21:21
Jakarta:  Yayasan Cahaya Guru (YCG) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengulang dari awal proses penyiapan proposal revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).  Tidak hanya itu, YCG meminta Kemendikbudristek membuka ruang partisipasi masyarakat, menaati prosedur, dan tidak tergesa-gesa.
 
Ketua Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo mengatakan, hal ini mengingat pentingnya peraturan perundang-undangan ini dan untuk memastikan keselarasan tujuan, fungsi, prinsip, dan pengaturannya.  “Masyarakat juga berhak menyampaikan argumen terkait arah kebijakan pendidikan ke depan. Pendidikan adalah kepentingan kita bersama. Bukan monopoli pemerintah,” kata Henny dikutip dari laman Yayasan Cahaya Guru, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek berinisiatif mengajukan proposal rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini. Per tanggal 8 dan 10 Februari 2022, Kemendikbudristek mengundang beberapa organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk melakukan uji publik guna memberikan masukan terkait draf RUU Sisdiknas dan Naskah Akademiknya.

Dalam pertemuan yang bersifat terbatas dan tertutup tersebut, Yayasan Cahaya Guru meminta konfirmasi status RUU Sisdiknas tersebut.  Kemudian Kemendikbudristek menjawab, bahwa RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas tetapi dibuat untuk menjadi proposal.
 
"Sehingga frasa uji publik RUU untuk pertemuan ini menurut Yayasan Cahaya Guru ini tidak tepat," tegas Manajer Advokasi Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin.
 
Yayasan Cahaya Guru sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan memiliki perhatian besar pada tema keragaman, kebangsaan, dan pengembangan kemanusiaan berpendapat, bahwa proses yang dilakukan dalam revisi UU Sisdiknas ini harus diulang.  Mukhlisin menambahkan, bahwa ada dua aspek yang menjadi alasan YCG meminta proses pembahasan proposal RUU Sisdiknas diulang, yakni dari sisi formil dan materiil. 
 
Dari aspek formil, pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan dan mengacu pada UU No 12 Tahun 2011 jo 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari aspek substansi materiil, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan perlu selaras antara satu pasal dengan pasal lainnya.
 
"Selain itu juga selaras dengan pasal-pasal pada konstitusi agar tidak mengakibatkan praktik diskriminasi dan intoleransi dalam pengimplementasiannya,” kata Mukhlisin.
 
Mukhlisin juga menambahkan bahwa hal ini tentu dapat dikuatkan oleh akademisi dan praktisi melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang objektif dan tidak bias. Secara filosofis, memastikan anak selamat dan bahagia.
 
Secara sosiologis, memperhatikan realitas Keragaman, kerentanan, juga disparitas yang tampak saat pandemi. Secara yuridis, memperhatikan keselarasan pasal-pasal yang ada dalam UU dan juga dalam Konstitusi.
 
"Bagi Yayasan Cahaya Guru, proses dan substansi dalam penyiapan dan pembahasan RUU Sisdiknas sama pentingnya,” tegas Mukhlisin.
 
Terkait inisiatif yang sudah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kemendikbudristek, Yayasan Cahaya Guru berpendapat bahwa tidak terpenuhi. Dalam pasal 5 UU No 12 Tahun 2011 jo 15 Tahun 2019 mengenai penetapan peraturan perundang-undangan, merupakan salah satu prasyarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
 
Azas ini dapat terpenuhi bila awal partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 86 UU yang sama dipenuhi. Masyarakat yaitu mereka yang berkepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
 
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis maka setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah. Hal ini menurut Yayasan Cahaya Guru belum sepenuhnya terjadi dalam inisiasi-inisiasi yang dilakukan Pemerintah melalui Kemendikbudristek.
 
Yayasan Cahaya Guru secara khusus memberi perhatian pada pasal-pasal mengenai tujuan, fungsi, dan prinsip pendidikan dalam UU Sisdiknas. Latar belakang rumusan ketiga hal ini perlu dikaji secara serius dan tidak bisa melalui Naskah Akademik.
 
Baca juga:  PGRI: Keterbukaan Dalam Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Setengah Hati
 
Selanjutnya, termanifestasi dalam pasal-pasal lain yang ada dalam UU Sisdiknas maupun dalam praktik penyelenggaraan pendidikan. Ia menegaskan, bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus dipegang teguh dan dijadikan dasar oleh para penyelenggara pendidikan.
 
"Pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung HAM, nilai keagamaan, nilai budaya dan kemajemukan bangsa. Dan prinsip-prinsip ini harus termanifestasikan dalam setiap pasal dalam RUU Sisdiknas," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan