Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) Sutinah menilai aturan tersebut kurang tepat. Terlebih, saat ini masih berada di situasi pandemi.
“Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Sutinah dikutip dari laman unair.ac.id, Kamis, 24 Februari 2022.
Sutinah menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal menyulitkan pekerja. Mengingat, sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaan usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun.
"Namun, mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun,” tutur dia.
Sutinah menuturkan berkaca dari kondisi tersebut, pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu lama. Padahal, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal membuka usaha sebagai mekanisme bertahan hidup.
Pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup melalui usaha mandiri ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing. Dana Jamsostek diberikan satu kali dalam jumlah tertentu.
"Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja,” kata Sutinah.
Menambah kemiskinan
Sutinah menyebut dana yang keluar terlalu lama itu bisa menambah kemiskinan. Sebab, dana bisa dipakai sebagai strategi bertahan hidup.“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” kata dia.
Sutinah menuturkan aturan baru Jamsostek membuat pekerja miskin semakin miskin. Sebab, apabila ia tidak lagi bekerja di masa pandemi harus menunggu lama untuk dapat mencairkan Jamsostek. Lebih-lebih bila selama menunggu tidak ada kegiatan yang menghasilkan.
“Sementara kita lihat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya,” kata pakar sosiologi industri tersebut.
JKP tidak bisa menjadi solusi
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terkait aturan baru itu. Namun, Sutinah menuturkan tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi. JKP hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).“Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut,” kata Sutinah.
Baca: Mengenal JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News