Palu hakim. Foto: Pinterest
Palu hakim. Foto: Pinterest

Mengenal Putusan Sela dan Jenis-jenisnya

Putri Purnama Sari • 26 Oktober 2022 13:03
Jakarta: Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
 
Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Putusan sela ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Putusan tersebut adalah putusan preparatoir, putusan interlocutoir, putusan insidentil dan putusan provisional.
 
Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri. Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:
  • Semua putusan sela diucapkan dalam sidang
  • Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara
  • Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dibagi menjadi empat jenis yaitu:

1. Putusan Preparatoir

Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.

2. Putusan Interlocutoir

Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

3. Putusan Insidentil

Putusan insidentil (incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.

4. Putusan Provisi

Diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg disebut juga provisionele beschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan