Bagi Sobat Medcom GTK yang belum mendaftar maupun melengkapi persyaratan, berikut Medcom cantumkan kembali persyaratan peserta apresiasi 2022:
1. Memiliki pendidikan terakhir:
- Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat
- Minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat
3. Memiliki akun belajar.id
4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga
Peserta Penghargaan GTK dapat diikuti oleh pendidik (Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, Pendidik PAUD dan Pamong Belajar), kepala sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB), pengawas sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB), dan penilik.
Peserta terpilih akan mengikuti rangkaian Puncak Hari Guru Nasional 2022 yang diselenggarakan pada 26 November 2022 di Jakarta. (Annisa Ambarwaty)
| Baca juga: Memperingati Hari Guru Sedunia: Siapa Saja Guru Terbaik Sepanjang Masa? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News