Ilustrasi sosial media. DOK Medcom
Ilustrasi sosial media. DOK Medcom

Konten Guru Pegangan Tangan dengan Siswi di TikTok, FSGI: Cuma Mau Terkenal, Wajib Disanksi

Renatha Swasty • 03 Februari 2023 10:56
Jakarta: Media sosial tengah diramaikan konten di TikTok seorang guru Sekolah Dasar (SD) laki-laki, membuat konten bersama dua siswinya sambil joget, memegang tangan, bahkan menarik rok. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam tindakan guru tersebut.
 
Guru tersebut dinilai melanggar etika dan moral. Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebut mempertontonkan pegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.
 
“Membuat konten TikTok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya? Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten TikTok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai yang dilakukan guru tersebut merupakan eksploitasi anak. Dia menduga ada kepentingan yang ingin dicapai guru tersebut.
 
"Yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ujar Retno.  
 
Retno menuturkan berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas. Sementara itu, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan.
 
Selain itu, kata dia, menampilkan wajah anak di media sosial termasuk TikTok harus atas izin dan persetujuan anak dan orang tua. Dia menuturkan orang tua yang anak-anaknya masuk dalam video TikTok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan.
 
“Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video TikTok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.
 
Retno menyebut bisa jadi anak dalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan tersebut. Namun, sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa.
 
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail, menyebut dalam pembuatan video TikTok tersebut setidaknya ada tiga pelanggaran. Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan.
 
"Melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru," tutur dia.
 
Kedua, guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan, hukum, kode etik, kesusilaan, dan etika sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen. Ketiga, guru tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas dia. 
 
Baca juga: P2G Desak Hukuman Potong Rambut Siswa Dihapus

 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif