Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan ada dua prinsip dalam menjaga sistem penjaminan mutu pendidikan. Pertama, independensi fungsi dalam sistem.
"Prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar Penjaminan mutu," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu, 8 September 2021.
Pada prinsip independen, Nadiem mengatakan diperlukan pemisahan fungsi. Ada tiga fungsi yang dapat dibagi guna pemenuhan standar pendidikan. Pertama, fungsi penyusunan standar.
"Jadi siapa yang membuat standar tersebut. Fungsi kedua adalah penyelenggaraan pendidikannya tersebut. Dan fungsi ketiga adalah evaluasinya, siapa yang melihat, bagaimana pencapaian tersebut tercapai atau tidak," kata Nadiem.
Baca: Pemerintah Targetkan Angka Buta Aksara Tinggal 1% di 2024
Ketiga fungsi tersebut, kata Nadiem, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Menurut dia, jika hanya dilakukan satu pihak maka hasilnya tidak akan objektif.
Dia mengatakan fungsi penyusunan standar akan dijalankan oleh Kemendikbudristek. Kedua, fungsi penyelenggaraan pendidikan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
Fngsi evaluasi ada yang namanya Badan Akreditasi Nasional (BAN). Nadiem mengatakan, BAN yang akan memastikan bahwa standar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi tiga fungsi ini sudah terpenuhi dialam sistem yang ada sekarang ini," ungkap Nadiem.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News