Kepala Dinas Tenaga kerjaan dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan TKA yang bekerja di sektor pendidikan sebagian besar berprofesi sebagai tenaga pengajar dan konsultan. "Mereka ada yang jadi dosen tamu, dosen, ahli IT dan konsultan di sejumlah universitas. Jumlahnya sekitar delapan orang," ujar Andung melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Jumat, 27 April 2018.
Sementara di sektor perhotelan, hotel-hotel yang menggunakan TKA sebagian besar adalah hotel bintang empat hingga bintang lima yang berafiliasi dengan jaringan perhotelan internasional.
"Mereka mendatangkan TKA karena mengikuti kebijakan dari kerja sama jaringan perusahaan hotel internasional," ujar Andung.
Para TKA didatangkan untuk mengawasi perusahaan dijajaran komisaris atau dilevel pimpinan perusahaan. "Jabatan mereka diposisi manager ke atas. Misalnya General Manager, CEO hingga direktur atau komisaris di suatu hotel. Tidak ada yang dilevel pekerja biasa." kata dia.
Sementara di industri manufaktur, pekerja asing didaulat sebagai tenaga kerja dengan keterampilan tertentu seperti konsultan, IT dan enginering.
Meski begitu, Andung menegaskan tidak ada TKA yang bekerja sebagai staf atau pekerja kasar seperti buruh, tukang sapu dan tenaga administrasi. Usai Perpres TKA diteken presiden, Pemda DIY akan meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerja asing beredar bebas di Yogyakarta. Andung mengaku telah mengumpulkan semua perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk menyosialisasikan peraturan soal TKA yang telah diteken tersebut.
"Perusahaan tetap tidak bisa sembarang mengimpor TKA. Tetap mengikuti persyaratan dan di bidang-bidang tertentu saja,"tegasnya.
Data dari Disnakertrans DIY, ada 76 perusahaan yang mempekerjakan 266 orang TKA. Jumlah TKA 2018 meningkat dibandingkan 2017 yang baru berjumlah 235 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id