Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD).  Foto: Antara/ Prasetia Fauzani.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD). Foto: Antara/ Prasetia Fauzani.

Batas Rombel PPDB Tak Berlaku di Sekolah Khusus

Intan Yunelia • 24 Mei 2018 15:42
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah rombongan belajar (rombel) siswa per kelas. Namun, hal itu tidak  berlaku bagi sekolah khusus.
 
Jumlah penetapan rombongan belajar siswa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. Tentang perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2015. Tentang SNP dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
 
Dalam aturan tersebut dibatasi jumlah minimum dan maksimum siswa per kelas dari tingkat sekolah dasar hingga menengah keatas.  "Untuk tingkat sekolah dasar minimum 6-24 siswa. Jumlah maksimum mencapai 28 siswa," kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kemendikbud, Khamim saat dihubungi Medcom.id, Kamis 24 Mei 2018.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah khusus. Seperti yang diatur dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 14 tahun 2018. Sekolah khusus di antaranya satuan pendidikan kerja sama, sekolah indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
 
"Pun sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombel," ujar Khamim.
 
Bagi siswa yang tidak tertampung Dinas pendidikan punya tugas dan kewenangan untuk mencarikan sekolah bagi calon peserta didik ini.  "Sebagaimana dimaksud pada sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan," ucap Khamim.
 
Peserta didik baru yang melebihi batas umur 7 tahun pun diperbolehkan mendaftar di sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
 
"Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu," tutur Khamim
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan