SEB ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah hingga satuan pendidikan. Utamanya dalam menyelenggarakan pendidikan pada awal Ramadan hingga setelah Idulfitri.
SEB ini tidak hanya berlaku bagi sekolah, tapi juga madrasah, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), hingga satuan pendidikan keagamaan. Dalam SEB diatur sejumlah hal terkait belajar mengajar di satuan pendidikan maupun di madrasah, mulai dari ketentuan hari libur, waktu belajar di rumah dan sekolah, hingga panduan lainnya.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ketentuan belajar mengajar di madrasah selama puasa 2026, Berikut penjelasannya:
Ketentuan Belajar Mengajar di Madrasah Selama Puasa 2026
1. Pembelajaran mandiri di rumah serta lingkungan keluarga
Pembelajaran dari rumah pada 18-21 Februari 2026.Pada pembelajaran mandiri madrasah diharapkan tidak memberi beban PR yang berlebihan kepada murid. Penugasan harus sederhana dan menyenangkan.
2. Pembelajaran di Madrasah
Pembelajaran di madrasah pada 23 Februari-14 MAret 2026.Kegiatan di sekolah diharapkan membangun iman dan takwa. Sekolah diharapkan mengadakan kegiatan bermanfaat seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman dan lainnya.
3. Libur akhir puasa hingga Idulfitri
Siswa libur akhir puasa hingga Idulfiti pada 16-27 Maret 2026.Siswa kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh satuan pendidikan
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan.
Materi pembelajaran selama Ramadan
Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar siswa.Kebijakan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pratikno menegaskan pembelajaran selama Bulan Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momen yang tepat untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter siswa.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial yang edukatif.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Bulan Ramadan harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," tegas Pratikno dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Jumat, 13 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News