Berdasarkan keterangan resmi Telkom University pada Minggu, 11 Oktober 2026, keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit legal, serta fakultas terkait.
Kampus menyatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlanjut.
Kronologi Kasus Bullying di Telkom University
Kasus perundungan ini terjadi di lingkungan asrama putra Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa beredar di media sosial.Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra. Tiga mahasiswa diduga sebagai pelaku, sedangkan satu mahasiswa lainnya menjadi korban. Peristiwa itu melibatkan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban.
Kampus kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti sebagai dasar penentuan sanksi.
Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
Telkom University menggelar sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu, 11 Oktober 2026. Sidang tersebut membahas hasil pemeriksaan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.Hasilnya, sanksi administratif dan akademik ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Adapun pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Kampus Utamakan Perlindungan Korban
Selain memberikan sanksi, Telkom University menyatakan telah memisahkan lokasi pelaku dan korban di lingkungan asrama. Pengawasan dilakukan bersama Senior Resident (SR) asrama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan.Kampus juga terus memantau kondisi korban melalui koordinasi dengan unit terkait serta menyiapkan pendampingan psikologis sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhannya. Telkom University juga berkomitmen melakukan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, mekanisme pelaporan, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai tindak lanjut, kampus berencana memperluas edukasi antiperundungan melalui sosialisasi peraturan, kegiatan bersama dosen wali, serta integrasi materi pencegahan perundungan dalam mata kuliah wajib universitas. Penguatan kapasitas pengawas asrama dan optimalisasi kanal pelaporan kekerasan juga menjadi bagian dari langkah pencegahan yang disiapkan.
Telkom University menegaskan setiap bentuk kekerasan dan perundungan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kampus berharap lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan. (Adinda Kinanthi)