Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman perundungan beredar di media sosial. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kejadian dan menentukan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat.
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan kampus memandang serius setiap bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta menyiapkan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
"Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University. Atas nama Telkom University, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini,” kata Suyanto dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 12 Oktober 2026. Peristiwa perundungan tersebut terjadi di asrama putra Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal kampus, kejadian itu melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri atas tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan satu orang korban.
Perundungan tersebut melibatkan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap keamanan mahasiswa di lingkungan asrama.
Telkom University menindaklanjuti kejadian melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit legal, serta fakultas terkait. Pada Minggu, 11 Oktober 2026, kampus menggelar sidang bersama pimpinan universitas dan Satgas PPKPT untuk membahas hasil pemeriksaan serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan kasus, dua mahasiswa dijatuhi sanksi DO, sedangkan dua mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses pemeriksaan terhadap pihak lain dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Kampus menyatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan internal yang berlaku. Namun, pihak kampus masih menyembunyikan identitas mahasiswa yang terlibat kepada publik.
Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap satu mahasiswa lainnya akan disampaikan setelah proses selesai. Penanganan kasus juga dilakukan dengan memperhatikan hak setiap pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Telkom University menyatakan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat telah ditempatkan di lokasi asrama berbeda. Pengawasan oleh senior resident juga diperkuat untuk menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan asrama.
Asrama Telkom University. Dok: Telkom University
Kondisi korban terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Kampus juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban selama proses penanganan.
“Kami memahami bahwa kejadian ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran, terutama bagi korban, maupun mahasiswa dan keluarga mahasiswa secara umum di wilayah Telkom University. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan berlangsung,” jelas Suyanto.
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University menyatakan akan mengevaluasi sistem pengawasan dan memperkuat upaya pencegahan perundungan. Langkah ini mencakup peningkatan kemampuan pengawas asrama untuk mengenali indikasi awal kekerasan.
Kampus juga mendorong penguatan edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan melalui kegiatan bersama dosen wali serta materi pembelajaran di lingkungan universitas. Penguatan mekanisme pelaporan turut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Telkom University menegaskan setiap bentuk perundungan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan," tegas Suyanto.