Ketentuan terbaru mengenai besaran bantuan pemerintah untuk peserta MagangHub diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 252 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, peserta MagangHub mendapatkan bantuan pemerintah berupa uang saku yang diberikan setiap bulan selama mengikuti program dengan durasi paling lama enam bulan.
Lantas, bagaimana aturan yang ditetapkan dan bagaimana cara hitungnya? Melansir dari Kepmenaker No. 252, berikut informasi lengkapnya.
Ketentuan Uang Saku MagangHub Tiap Daerah
Besaran uang saku MagangHub disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di lokasi pemagangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, lokasi perusahaan atau instansi tempat peserta menjalani pemagangan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran uang saku.Misalnya, uang saku di Kota Bekasi tercatat Rp5.999.443 per bulan, sedangkan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.940.088 per bulan.
Cara Menghitung Uang Saku MagangHub
Uang saku tidak selalu diterima dalam jumlah penuh apabila peserta tidak mengikuti kegiatan pemagangan selama seluruh hari yang diperhitungkan dalam satu bulan. Perhitungan uang saku didasarkan pada jumlah kehadiran peserta dalam satu bulan.Rumus sederhananya:
Besaran Uang Saku yang Diterima = (Jumlah Kehadiran Peserta ÷ Jumlah Hari Pemagangan dalam Satu Bulan) × Besaran Uang Saku yang Ditetapkan
Salah satu contoh, apabila nominal uang saku penuh dalam satu bulan adalah Rp5.729.876 kemudian jumlah hari kerja adalah 22 hari dengan ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 5 hari. Berdasarkan kondisi tersebut, kehadiran yang dihitung menjadi 17 hari. Perhitungan uang sakunya sebagai berikut:
20 ÷ 17 × Rp 5.729.876
Maka uang saku yang diterima adalah Rp 4.426.267
Ketidakhadiran tanpa keterangan dapat mengurangi uang saku sesuai jumlah hari.
Peserta Maganghub juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan penting yang ditetapkan oleh Kemnaker berkaitan dengan proses perhitungan dan pembayaran uang saku. Berikut rincian ketentuan yang harus diperhatikan.
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan Peserta MagangHub
Peserta MagangHub perlu memperhatikan sejumlah hal dalam proses perhitungan dan pembayaran uang saku selama mengikuti program, di antaranya:- Besaran uang saku berdasarkan Upah Minimun di lokasi pemagangan
- Hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama uang saku tidak dipotong
- Uang saku dipotong per hari apabila tidak hadir tanpa keterangan
- Apabila mengundurkan diri di tengah program, maka uang saku dibayarkan sesuai jumlah hari hadir
- Pembayaran uang saku di bulan Desember akan dilakukan di bulan Januari tahun berikutnya
- Ketentuan pajak mengikuti aturan yang berlaku
Peserta Maganghub juga perlu memantau informasi terbaru secara berkala pada laman resmi Kemnaker. Yuk Sobat Medcom, tetap semangat dan konsisten mengikuti setiap kegiatan Maganghub dan pastikan hadir sesuai jadwal serta disiplin mengisi presensi! (Adinda Kinanthi)