"KPK sudah memberikan early warning terhadap pelaksanaan jalur mandiri ini agar berjalan dengan tertib," kata Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho dalam Webinar Perindo tentang Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa di Jalur Mandiri, Jumat, 2 September 2022.
Hal itu tertuang dalam surat edaran KPK nomor 7 Tahun 2022 tentang penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK juga meminta perguruan tinggi menentukan rencana PMB lewat jalur mandiri dengan indikator yang jelas.
"Bahwa jalur mandiri itu harus ada rencana yang diterima, misal itu maksimal 30 persen atau 50 persen begitu. Kemudian indikator penerimaannya juga harus jelas," terangnya.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu pun menyatakan mendukung SE dari KPK tersebut. Mengenai transparansi, di kampusnya sendiri pun melakukan PMB dengan metode online secara penuh.
"Kita ini sekarang semua menggunakan online sistem di dalam penerimaan mahasiswa baru. Oleh karena itu semuanya di dalam portal portal universitas Misalnya saja di Universitas Sebelas Maret maka sudah diunggah pada spmb.uns.ac.id untuk mendukung transparansi," ungkapnya.
Kemudian untuk menjaga akuntabilitas UNS juga ikut dalam kanal yang dibuat oleh KPK yaitu jaga.kpk.id. Di laman tersebut, pihaknya membuat pertanggungjawaban atas proses PMB.
"Ini semua peringatan-peringatan dini agar jalur yang ada ke depan akan lebih menjunjung transparansi akuntabilitas dan responsibilitas atau pertanggungjawaban perguruan tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap, MRPTNI Bantu Kemendikbudristek Kaji Sistem PMB Jalur Mandiri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News