"Masih terdapat pemanfaatan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang korelasinya belum jelas dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan. Jadi, dia dimasukkan ke item pendidikan," kata Bambang dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 2 September 2024.
Bambang mengungkapkan item itu dimasukkan sebagai suatu jenis belajar. Apabila dicek lebih lanjut, tak bisa dijelaskan pembelajaran yang dimaksud.
"Belajar ini dampaknya ke pendidikan apa? Itu yang tidak bisa dijelaskan," beber dia.
Di lain sisi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat memastikan alokasi anggaran. Terutama yang tertera dalam alokasi anggaran kategori Dana Transfer Umum (DTU).
"Jadi tidak dapat memastikan alokasi anggaran dalam kategori DTU yang spesifik diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat dilabeli sebagai anggaran pendidikan," tutur dia.
Ia memberikan masukan agar Kemenkeu pada saat menyusun DRU di awal tahun harus berbasis pada pemanfaatan anggaran. Sehingga, alokasi dan pemanfaatan anggaran pendidikan di daerah bisa lebih dipastikan.
"Sehingga alokasi ini juga akhirnya bisa sampai kepada hasil yang maksimal," ujar Bambang.
Baca juga: Bambang Brodjonegoro Sebut Mendikbudristek Mestinya Pegang Kendali Anggaran Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News