Sri Mulyani, kata dia, berencana mengalokasikan anggaran Pendidikan yang mengacu dari pendapatan negara. Tak lagi melalui belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Menurut Huda menyampaikan jika ini terjadi, akan ada persoalan baru dalam dunia Pendidikan. Ia menjelaskan, jika anggaran pendidikan diambil dari pendapatan negara, maka akan ada potensi penurunan anggaran pendidikan secara signifikan.
"Konsekuensinya kalau dari pendapatan akan ada penurunan Rp130 triliun yang semestinya tetap ada dan terjaga dengan skema 20 persen dari belanja APBN," kata Huda dalam acara Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan, di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
Menurutnya, jika anggaran pendidikan disediakan melalui pendapatan negara, maka akan timbul masalah baru di dunia pendidikan. Untuk itu, ia secara tegas menolak usulan Sri Mulyani itu.
"Komisi X tegas menolak dan menyatakan bahwa mandatory 20 persen anggaran Pendidikan tetap harus dari belanja APBN," tegasnya.
Rencana Menkeu Sri Mulyani itu mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Badan Anggaran RI pada 4 September 2024. Selama ini, besaran angagran pendidikan sebesar 20 persen mengacu pada belanja negara.
Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang. Sebab, ia menilai belanja wajib 20 persen seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidak pasti.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, dimana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Komisi X Tolak 'Otak-atik' Anggaran Pendidikan ala Sri Mulyani
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News