Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyebut yang penting dari skema ini adalah tata kelola atau data penerima bantuan. Hal ini agar dana yang telah diberikan dapat kembali.
"Yang harus kita perhatikan tata kelola yang bersangkutan ketika sudah lulus bagaimana ikatannya," jelas warsito dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin, 18 Maret 2024.
Salah satu skenario yang bakal dicoba adalah dengan menggaet ikatan alumni. Warsito menyebut data pada ikatan alumni bisa membantu memantau mahasiswa yang telah lulus dengan pinjaman.
"Dengan ikatan alumni dan juga tentunya dengan database yang kuat nantinya untuk bagaimana ini bisa tetap mengembalikan," tutur dia.
Warsito mengakui pengembalian dana bisa jadi potensi kendala skema pendanaan pinjaman. Karenanya, pendataan yang baik harus dilakukan.
"Berbagai tata kelola skenario kita siapkan, termasuk penyatuan data, NIK, dan seterusnya sehingga akan tertelisik dengan baik sebagaimana di negara-negara maju," tutur Warsito.
Baca juga: Sri Mulyani Tak Ingin Student Loan Indonesia Bermasalah Seperti Amerika |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News