"Yang ikut PPG sekarang bulan depan, bulan depannya lagi tidak akan mendapatkan sertifikasi di tahun ini karena anggarannya ada di tahun depan," beber Nunuk dalam siaran Instagramnya @nunuksuryani dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Ia mengatakan PPG Dalam Jabatan 2024 akan ada sejumlah pengembangan. Pihaknya akan mengundang dinas pendidikan untuk menginformasikan ke guru dan dipublikasikan secara luas dalam acara resmi.
Yang jelas, kata dia, saat ini guru sudah dapat mulai mempersiapkan diri. Berikut syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan:
Persyaratan seleksi administrasi
Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
Persyaratan administrasi
1. Guru
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000
2. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca juga: Guru Penggerak Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News