Nizam menegaskan, prinsip yang harus dipegang adalah tidak boleh ada satu pun mahasiswa yang memenuhi syarat tidak dapat kuliah di PTNBH karena alasan ekonomi. “Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTNBH karena alasan ekonomi,” tandas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Nizam dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut Nizam, sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. PTNBH, kata Nizam, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan.
Baik berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana.
Tak kalah pentingnya juga peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi. “Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTNBH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi,” lanjut Nizam.
Kaji Income Contingent Loan
Saat ini Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini telah berhasil diterapkan di Australia.Sebelumnya, Nizam, hari ini melanjutkan komunikasi dengan sejumlah PTNBH melalui pertemuan dengan pimpinan dan jajaran PTNBH. Pertemuan ini dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
“Saya ingin mengingatkan, bahwa menjadi PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN. PTNBH 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Nizam.
“Pemerintah tetap membiayai PTNBH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTNBH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridarma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karenanya, biaya kuliah di PTNBH mestinya tidak menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat,” tandasnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Dirjen Diktiristek, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN-BH, yakni ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, UNNES, UNP, UNS, UNESA, UNDIP, UNPAD, USU, Unand, UPI, UT serta diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non Badan Hukum, ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed,UPNVY, ITK, dan UNM.
Baca juga: Dirjen Dikti Temui Sejumlah Rektor, Evaluasi Skema Pembiayaan UKT di PTNBH |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News