Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom

Dirjen Dikti Temui Sejumlah Rektor, Evaluasi Skema Pembiayaan UKT di PTNBH

Citra Larasati • 02 Februari 2024 18:40
Jakarta:  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, hari ini melanjutkan komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) melalui pertemuan dengan pimpinan dan jajaran PTNBH. Pertemuan ini dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
 
“Saya ingin mengingatkan, bahwa menjadi PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN. PTNBH 100% merupakan perguruan tinggi milik negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Nizam membuka pertemuan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
 
“Pemerintah tetap membiayai PTNBH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTNBH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridarma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karenanya, biaya kuliah di PTNBH mestinya tidak menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat,” tandasnya.

Namun demikian, kata Nizam, karena kemampuan pendanaan dari pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi, maka masih memerlukan gotong-royong pendanaan dengan masyarakat. Nizam menegaskan, prinsip pembiayaan gotong-royong dengan masyarakat haruslah berkeadilan.
 
"Mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa, dengan demikian ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu” jelas Nizam.
 
Tahun ini, pemerintah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP-K bagi sekitar 985 ribu mahasiswa PTN maupun PTS dengan anggaran Rp13,9 Triliun, naik Rp 2,2 Triliun dari tahun 2023.  Meskipun KIP-K menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, namun belum dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa.
 
“Karenanya, kita harapkan PTNBH dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan,” sebut Nizam. 

Menutup Kebutuhan Operasional

Nizam berharap pimpinan PTNBH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. 
 
PTNBH, menurut Nizam, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan. Baik berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana.
 
Tak kalah pentingnya juga peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi. “Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTNBH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi,” lanjut Nizam.
 
“Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTNBH karena alasan ekonomi,” tandas Nizam.
 
Saat ini Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini telah berhasil diterapkan di Australia. 
 
Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Dirjen Diktiristek, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN-BH, yakni ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, UNNES, UNP, UNS, UNESA, UNDIP, UNPAD, USU, Unand,  UPI, UT serta diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non Badan Hukum, ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed,UPNVY, ITK, dan UNM.
 
Baca juga: Ketua Komisi X Minta Kemendikbudristek Tinjau Kerja Sama PTNBH dengan Pinjol

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan