Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022", tulis keterangan SKB Empat Menteri tersebut, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam SKB 4 Menteri terbaru tersebut aturan PTM terbatas dibagi menjadi tujuh kategori. Berikut aturan lengkapnya:
1. Daerah PPKM Level 1-2
Bagi daerah level PPKM 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis dua pada PTK mencapai 80 atau lebih persen dan lansia 50 persen atau lebih berlaku aturan berikut:- Kapasitas PTM 100 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
Sementara untuk daerah yang jumlah PTK sudah menerima vaksin dosis dua sebesar 50-79 persen dan lansia 40-50 persen, berlaku aturan:
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
2. Daerah PPKM Level 3
PTM di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dibagi menjadi dua kategori. Pertama cakupan vaksinasi dosis dua PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan lansia lebih dari atau sama dengan 10 persen menggelar PTM dengan aturan:- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
Baca: SKB 4 Menteri Mutakhirkan Model PTM Terbatas
3. PPKM Level 4
Daerah dengan level PPKM level 4 pembelajaran dilaksanakan dengan PJJ penuh.4. Daerah Khusus/3T
Untuk daerah khusus/3T tidak berlaku cakupan vaksinasi dosis dua untuk PTK maupun lansia. Daerah khusus/3T dapat menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen, full hari sekolah, dengan durasi maksimal enam jam.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News