Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Semester Genap, Ini Rincian Aturannya (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra)
Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Semester Genap, Ini Rincian Aturannya (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra)

Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Semester Genap, Ini Rincian Aturannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Desember 2021 11:17
Jakarta: Mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua satuan pendidikan wajib menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kebijakan tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022", tulis keterangan SKB Empat Menteri tersebut, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
 
Dalam SKB 4 Menteri terbaru tersebut aturan PTM terbatas dibagi menjadi tujuh kategori. Berikut aturan lengkapnya:

1. Daerah PPKM Level 1-2

Bagi daerah level PPKM 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis dua pada PTK mencapai 80 atau lebih persen dan lansia 50 persen atau lebih berlaku aturan berikut:
  • Kapasitas PTM 100 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam

Sementara untuk daerah yang jumlah PTK sudah menerima vaksin dosis dua sebesar 50-79 persen dan lansia 40-50 persen, berlaku aturan:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
Daerah yang tingkat vaksinasi PTK di bawah 50 persen dan lansia 40 persen, pengaturan PTM seperti berikut:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam

2. Daerah PPKM Level 3

PTM di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dibagi menjadi dua kategori. Pertama cakupan vaksinasi dosis dua PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan lansia lebih dari atau sama dengan 10 persen menggelar PTM dengan aturan:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
Kedua, untuk daerah yang PTK sudah divaksin dosis dua kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh.

Baca: SKB 4 Menteri Mutakhirkan Model PTM Terbatas

3. PPKM Level 4

Daerah dengan level PPKM level 4 pembelajaran dilaksanakan dengan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus/3T

Untuk daerah khusus/3T tidak berlaku cakupan vaksinasi dosis dua untuk PTK maupun lansia. Daerah khusus/3T dapat menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen, full hari sekolah, dengan durasi maksimal enam jam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan