Anak main ponsel. DOK Pexel
Anak main ponsel. DOK Pexel

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, Dosen UGM Sebut Sistem Algoritma Perlu Diperbaiki

Renatha Swasty • 31 Maret 2026 20:03
Ringkasnya gini..
  • Pembatasan usia saja belum tentu efektif menekan dampak negatif media sosial.
  • Perusahaan media sosial perlu memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan.
  • Gilang menekankan pentingnya pendekatan kebijakan berbasis kajian ilmiah serta melibatkan berbagai pihak.
Jakarta: Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita, mengingatkan pembatasan usia saja belum tentu efektif menekan dampak negatif media sosial.
 
Dia mengatakan Indonesia bukan negara pertama yang membatasi usia pengguna media sosial. Hal ini serupa dipraktikkan seperti di Australia, China, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam. 
 
Negara-negara itu membawa tujuan yang sama untuk mengurangi dampak negatif akses konten terhadap anak usia dini yang perlu dilindungi. Gilang menilai anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. 

“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” ujar Gilang dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 31 Maret 2026.
 
Ia menilai pendekatan berbasis pembatasan berpotensi kontraproduktif bila tidak diimbangi strategi lain yang lebih komprehensif. Gilang menekankan perlunya alternatif mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif. 
 
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah sistem persetujuan orang tua. Akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.
 
Gilang juga mengingatkan risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Dalam proses verifikasi usia, pengguna kemungkinan harus menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital. 
 
“Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ujar dia.
 
Dia menilai perusahaan media sosial memiliki peran besar membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Gilang menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital. 
 
Ia mencontohkan format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi. Gilang juga menekankan praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna. 
 
Hal ini kaitannya dengan pengamatan kebiasaan, keinginan, dan ketertarikan sehingga sulit lepas dari berbagai paparannya. Ia menegaskan praktik ini perlu dibatasi karena dapat membuat anak terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat. 
 
“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” ujar dia.
 
Gilang juga menyoroti pihak perusahaan media sosial yang perlu bertanggung jawab bila ada dampak buruk yang terjadi. Ia mencontohkan seperti dalam kasus anak yang terindikasi berkenalan dengan orang asing hingga ke ranah kekerasan. 
 
Menurut dia, tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait. Gilang menilai fenomena kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang luas. 
 
Tidak hanya berlaku ke anak, bahkan usia dewasa tergantung pada teknologi. Ia mencontohkan bagaimana kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring membuat anak tidak bisa lepas dari perangkat digital. 
 
“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” tanya dia.
 
Alih-alih hanya membatasi, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan. “Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” kata dia.
 
Gilang juga mengingatkan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek kejut ketika anak mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa kesiapan. Dia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam melakukan pendampingan. 
 
“Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” tegas dia. 
 
Dia jaga menekankan pentingnya literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Misalnya, melalui rekomendasi aplikasi kontrol orang tua atau penggunaan perangkat yang ramah anak. 
 
“Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak,” ujar dia.
 
Gilang menekankan pentingnya pendekatan kebijakan berbasis kajian ilmiah serta melibatkan berbagai pihak. Ia menyebut keterlibatan tersebut mencakup masyarakat, perguruan tinggi, kalangan akademisi, hingga LSM perlindungan anak. 
 
Selain itu, ia juga menyebut perlunya meninjau langkah-langkah lain di luar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan