Sunarta mengangkat disertasi berjudul "Anteseden dan Konsekuensi Kepuasan Kerja Tinjauan Aspek Pelanggaran Kotrak Psikologis" dengan promotor Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono, Co-Promotor I Prof. Dr. Muafi, dan Co Promotor II Dr. Wisnuu Prajogo. Disertasi ini berhasil dipertahankan di hadapan dewan penguji yaitu Prof. Dr. Widodo, Dr. Zainal Mustafa Elqodri, dan John Suprihanto, MIM, Ph.D.
Sunarta mengatakan, pada sebuah organisasi, pengaturan hubungan kerja antara pegawai dan organisasi seringkali tak hanya melibatkan aspek transaksional dan formal, tetapi juga bersifat relasional dan formal. Pada umumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap bekerja dengan baik meskipun mungkin mendapatkan perlakuan kurang adil dari organisasi.
"Kebanyakan PNS dalam menerima hak-hak dasarnya cenderung bersifat apa adanya, nrima ing pandhum," ungkap Sunarta dikutip dari laman UNY, Jumat, 6 Januari 2023.
Hal ini diperkuat psikolog UII, Sus Budiharto, yang menyatakan, PNS lebih takut terhadap peraturan dan prosedur yang bersifat formal-tertulis daripada sekadar memperjuangkan atau mempertanyakan janji-janji yang pernah diberikan oleh organisasi.
Dosen Departemen Manajemen ini menyimpulkan, hubungan kerja yang adil baik secara formal-transaksional ataupun informal-relasional diperlukan. Tujuannya agar tercapai kepuasan kerja karyawan serta mengendalikan perilaku kontraproduktif seperti menunda-nunda pekerjaan (procrastination).
Keadlian organisasional tidak hanya berkaitan dengan imbalan atau kontribusi yang terdistribusi secara adil, tetapi juga penting adanya prosedur dan interaksi yang adil.
Baca juga: Wow! Dosen UNY Ngajar di Kazakhstan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News