Dalam ketentuan pendaftaran tentang domisili, terdapat dokumen yang perlu diunggah. Bagi kamu yang masih bingung tentang domisili, yuk simak penjelasannya di sini.
Melansir unggahan instagram @humasipdn.id, terdapat tiga dokumen wajib yang disertakan saat pendaftaran. Tiga dokumen ini berkaitan dengan ketentuan domisili.
3 Dokumen Bukti Domisili yang Diunggah
1. Kartu Keluarga
KK merupakan dokumen wajib untuk diunggah. Jika tanggal penerbitan KK belum satu tahun, kamu tetap harus mengunggah KK.
Kalau kamu punya KK lama, bisa dilampirkan juga. Hal ini untuk mendukung bukti domisili yang lebih kuat.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kamu diminta untuk mengunggah KTP. Meski menerbitkan KTP belum satu tahun, kamu tetap harus mengunggah KTP.3. Rapor SMA
Rapor SMA yang diunggah adalah rapor nilai kelas 10 sampai kelas 12.Tiga dokumen itu berguna bagi panitia untuk bisa memverifikasi data domisili secara lengkap. Selanjutnya panitia yang menentukan dokumen yang dapat dijadikan bukti domisili.
Melansir unggahan instagram @humasipdn.id, ini syarat pendaftaran SPCP IPDN 2025:
Persyaratan Umum SPCP IPDN 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025;
- Tinggi badan minimal:
- Pria: 160 cm
- Wanita: 155 cm
Persyaratan Administrasi
- Ijazah minimal SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah: Minimal 73,00;
- Khusus Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya: minimal 65,00;
- Ijazah dari luar negeri harus disertai surat penyetaraan dari Kementerian terkait;
- Surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah, khusus lulusan tahun 2025;
- Nilai Bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00, kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya
- Kemampuan Bahasa Inggris Internasional: Memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400; atau Sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.0, Kecuali bagi peserta dari: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
- Ijazah/SKL lulusan Tahun 2025;
- Alamat email & nomor HP aktif;
- Pasfoto terbaru Latar belakang merah Ukuran 4x6 cm, Menggunakan pakaian formal polos putih dan rapi
Ketentuan Domisili
- Peserta berdomisili minimal 1 kabupaten/kota tempat mendaftar (dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP/Identitas Anak);
- Jika domisili kurang dari 1 tahun, dapat mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor & Kartu Keluarga;
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor & Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) Hanya untuk pembentukan OAP Dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disetujui oleh Kepala Distrik.
Persyaratan Lain-Lain
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas tindik (untuk pria, kecuali karena adat);
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita);
- Belum pernah dihentikan dari IPDN atau perguruan tinggi lain secara tidak hormat
Jika Dinyatakan Lulus Sebagai Calon Praja IPDN, Maka Peserta:
- Tidak boleh mengecewakan diri sendiri;
- Jika gagal setelah dinyatakan lulus, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus;
- Bersedia tinggal di asrama IPDN dan ikut aturan pembelajaran;
- Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materi;
- Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan & disiplin Praja IPDN;
- Jika terbukti memalsukan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan, maka peserta langsung dinyatakan gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News