"Dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," tulis Sivitas Akademika UI dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 22 Agustus 2024.
DGB UI mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara. Apabila DPR membangkang, maka menciderai sikap kenegarawaan yang dituntut sebagai para wakil rakyat.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas DGB UI.
DGB UI menilai pembangkangan Revisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dipertanggungjawabkan. Hal itu pula yang membuat DGB UI tersentak dan gerap karena sikap pejabat tampak arogran sekaligus mengingkari sumpah jabatan mereka.
"Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," tegas DGB UI.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Indonesia dalam Krisis Konstitusi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News