Jakarta: Lembaga budaya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) UNESCO telah resmi menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Situs Warisan Budaya Dunia dari Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan pada Sidang ke-45 Komite Warisan Dunia atau World Heritage Committe (HC) di Riyadh, Arab Saudi pada Senin, 18 September 2023.
Sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Sri Paduka Paku Alam X. Dalam sidang tersebut, Sumbu Filosofi Yogyakarta telah sah diterima sepenuhnya tanpa sanggahan menjadi warisan budaya dunia sesuai dokumen penetapan WHC 2345.COM 8B.39 pada 18 September 2023.
Sumbu Filosofi Yogyakarta ini dalam daftar warisan dunia UNESCO bertajuk lengkap "The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks" karena dinilai memiliki arti penting secara universal.
Dengan ditetapkannya Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan dunia oleh UNESCO, Indonesia kini memiliki lima warisan budaya dunia, yakni Candi Borobudur (ditetapkan pada 1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran (1996), Subak Bali (2012), dan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (2019).
Baca juga: UNESCO Tetapkan Kota Tua Jericho di Palestina Sebagai Situs Warisan Dunia |
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dan merupakan penghargaan atas mahakarya Sri Sultan Hamengku Buwono I, sang pemrakarsa Sumbu Filosofi Yogyakarta yang penuh dengan nilai filosofi yang tinggi.
“Sumbu filosofi ini wajib dilestarikan dengan segala atribut yang menyertainya. Karena nilai luhur dapat menjadi inspirasi dan referensi untuk mewujudkan dunia yang lebih baik,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi juga menyampaikan bahwa penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta ini bukanlah semata untuk mendapatkan pengakuan dari negara di dunia. Melainkan lebih kepada mendorong masyarakat untuk mendorong warisan budaya jati diri yang ada Yogyakarta.
“Perjuangan mempertahankan status jauh lebih berat, karena Sumbu Filosofi tidak hanya menjadi milik DIY, Indonesia tapi juga milik dunia. Sehingga komitmen bersama untuk menjaga sesuai standar internasional menjadi sangat penting untuk dipahami,” kata Dian Lakshmi Pratiwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di